Emak-emak di Pati Ngaku Ditipu dengan Modus Investasi Bisnis Ayam-Kerugian Capai Rp 3,1 Miliar
Pati - Seorang warga Pati bernama Nurwiyanti mengaku menjadi korban investasi bodong dengan modus kerjasama bisnis ayam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
Perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pati. Kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo dengan terdakwa Anifah warga Pati.
Korban Nurwiyanti mengaku mengenal pelaku seorang wanita pelaku pada tahun 2023 silam. Menurutnya dari pertemuan awal ini, pelaku mengajak untuk berbisnis dalam di bidang ayam.
"Kerugian Rp 3,1 miliar. Awalnya dari pertemanan kemudian ngajak ke bisnis, dan bilangnya bisnis ayam," jelas Nurwiyanti kepada wartawan di Pati, Sabtu (23/8/2024).
Menurutnya awalnya dia memberikan modal sebesar Rp 200 juta. Secara bertahap korban menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 3,1 miliar.
"Sudah 1 tahun lebih, mulai akhir 2023. Setelah lancar dia memaksa tambah modal kemudian Rp 200 juta, Rp 400 juta, Rp 1 miliar juga pernah. Awalnya Rp 200 juta, kemudian sampai totalnya mencapai Rp 3,1 miliar," jelasnya.
Ternyata uang dari korban ini dipinjamkan oleh pelaku kepada orang lain. Pelaku memberikan bunga kepada pihak ketiga senilai 10 persen. Kemudian hasilnya 5 sampai 7 persen dibagikan antara pelaku dan korban.
"Beliau menjanjikan investasi dengan keuntungan 5 sampai 7 persen. Kemudian uang ini diputar dengan pihak ketiga dikenakan bunga 10 persen. Jadi 5 persen ini dikasihkan kepada korban ini," jelasnya.
Namun beberapa tahun belakangan ini, uang yang telah disetorkan kepada pelaku macet. Akibatnya korban merasa ditipu dengan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
"Kalau bisa uang saya dikembalikan Rp 3,1 miliar, dengan ancaman hukuman 3 tahun. Dan kerugian diganti," ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Teguh Hartono mengatakan pelaku awalnya menjanjikan usaha investasi, ternyata belakangan digunakan untuk dipinjamkan pihak ketiga.
"Menjanjikan investasi yang belakangan diketahui hasilnya adalah fiktif. Uang investasi yang dijanjikan itu uang korban yang diputar dipinjamkan oleh pihak ketiga, dikenakan bunga kepada korban sebanyak 5 sampai 7 persen," ujarnya.
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa berinisial A, Darsono menjelaskan kliennya didakwa dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
"Itu terungkap Rp 3,1 miliar itu berdasarkan kontrak yang itu adalah kontrak notaris. Jadi perjanjiannya untuk mencapai Rp 3,1 miliar ini di hadapan notaris. Kemudian dalam persidangan yang sebagai penipuan pada tahun 2023, kemudian pada tahun 2023 itu dalam sidang kontrak di hadapan sudah selesai dan kemudian kontrak menjadi notaris yang berbeda," terang dia.
Menurutnya dakwanya kepada kliennya tidak sesuai. Sebab kliennya juga telah memberikan imbalan kepada korban, termasuk memberikan jaminan tanah kepada korban.
"Jadi yang ingin kami sampaikan antara peristiwa itu jauh. Kedua terhadap kontrak Rp 3,1 miliar ini kami mengakui sudah menerima, tapi klien kami memberikan jaminan yang di Rembang dan tanah yang akan diserahkan kepada korban. Jadi jaminan tanah dan jaminan satu imbal hasil yang kita berikan nilainya Rp 1,24 miliar," jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya kasus ini bukan pidana melainkan perdata. "Kami ini adalah perikatan perdata bukan sebagai bentuk pidana," pungkas dia.
Posting Komentar untuk " Emak-emak di Pati Ngaku Ditipu dengan Modus Investasi Bisnis Ayam-Kerugian Capai Rp 3,1 Miliar "